Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Youtuber dan Selebgram Pantas Dikenai Pajak

        Youtuber dan Selebgram Pantas Dikenai Pajak Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai Indonesia memiliki potensi pajak yang besar di sektor informal yang perlu dimaksimalkan.?

        Di sektor informal, kata dia, banyak selebgram maupun youtuber yang memiliki penghasilan fantastis. Hal itu merupakan potensi untuk dipajaki. Aviliani mencontohkan Youtuber Atta Halilintar yang pendapatannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah per bulan.

        "Sektor informal itu banyak, contohnya Youtuber Atta Halilintar yang pendapatannya bisa Rp1 miliar per bulan. Ini harusnya bisa kita dapatkan, jadi jangan yang formal saja (yang dikenai pajak). Informal pun harus patuh bayar pajak dan pemerintah harus ambil langkah," ujar Aviliani di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

        Baca Juga: Jadi Youtuber dengan 10 Juta Subscriber, Penghasilan Atta Halilintar Bikin Melongo

        Aviliani menambahkan penerimaan pajak yang belum maksmimal ini juga didorong ketergantungan Indonesia pada komoditas dalam mengandalkan penerimaan negara.

        "Padahal risikonya, ketika harga komoditas anjlok seperti saat ini, realisasi penerimaan pajak juga melambat," katanya.

        Dia menegaskan bila pajak negara dapat meningkat, maka itu akan berdampak baik pada pendapatan negara. Naiknya penerimaan akan mengurangi defisit APBN juga mengurangi ketergantungan terhadap utang dalam rangka pembiayaan.

        "Pembayaran pajak itu tanggung jawab, itu juga bisa mengurangi ketergantungan kita terhadap utang," tandasnya.

        Partner Sindikasi Konten: Sindonews

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: