Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik menilai ancaman Menkopulhukam Wiranto untuk menjerat pihak yang mengajak warga untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput dapat dijerat dengan UU ITE atau UU KUHP tindakan yang berlebihan.
Menurutnya, dalam Pasal 515 UU 7/2017 tentang Pemilu, mengajak orang untuk golput memang dilarang. Namun, Wiranto tidak perlu mengancam.
Baca Juga: AHY: Wiranto Tak Perlu Mengancam
"Ngajak enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu. Jadi enggak usah perlu diancam-ancam, itu sudah ada aturannya," katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan dalam pasal Pasal 515 menyebutkan setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Di UU kan sudah ada kalau ngajak orang enggak boleh golput," tegasnya.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan potensi golput juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Katanya, warga yang mengajak warga lain untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.
?Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain, dan undang-undang yang mengancam (pelaku) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,? ujarnya.
Baca Juga: Tak Masalah Ajakan Berbaju Putih Jokowi, yang Penting Coblos Prabowo-Sandi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: