Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Nagih Angsuran, OJK Minta Fintech Pinjaman Online Jangan Zalimi Nasabah

        Mau Nagih Angsuran, OJK Minta Fintech Pinjaman Online Jangan Zalimi Nasabah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pelaku Fintech yang menyelenggarakan pinjaman online agar tidak menzalimi nasabahnya dalam melakukan penagihan.

        Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, berharap pelaku fintech pinjaman online tetap mempertimbangkan kaidah perlindungan konsumen dan transparansi.

        Baca Juga: Cashwagon Bantah Pinjaman Fintech Lebih Berisiko Dibanding Perbankan

        "Dan kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Diantaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

        Dalam kode etik yang sudah disepakati bersama, wimboh menuturkan, pelaku fintech pinjaman online harus mempertimbangkan etika dalam penagihan. Kemudian fintech provider juga harus ada yang bertanggung jawab dan bisnisnya tidak boleh short term, dia harus jangka panjang.

        Baca Juga: Alumnia Masuk Regulatory Sandbox OJK, Kriterianya Apa Ya?

        "Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut Platform nya. Sehingga masyarakat milihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi kita gampang melacak. Kalau tidak kita nggak bisa melacak itu siapa," jelasnya.

        Sementara kalau sampai ada nasabah yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK, Wimboh menyarankan dan mempersilahkan nasabah melapor ke kepolisian.

        "OJK akan bersama dengan polisi, untuk melakukan solusi dengan cara memberikan keadilan dengan delik penipuan. Kalau uang terdaftar itu gampang kita track," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: