Jamin Keselamatan Pengemudi dan Pengguna, Grab dan Go-Jek Siapkan Klaim Asuransi Hingga Rp50 Juta
Selain wajib melindungi para penumpang, mitra driver juga perlu dilindungi pihak aplikator. Hal itu tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 16 ayat 1 dan 3 yang resmi diundangkan pada 11 Maret 2019.
Perlindungan itu meliputi: layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran secara tatap muka, kriteria pengenaan suspend dan putus mitra, pemberitahuan atau peringatan sebelum suspend dan putus mitra, klarifikasi, hak sanggah, pengaktifan kembali, kepastian mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say mengatakan, contoh bentuk perwujudan aspirasi mitra, program Go-Jek Swadaya.
"Program tersebut dapat meringankan pengeluaran sehari-hari mitra, memberikan akses kepada program asuransi terjangkau, serta memberikan akses kepada program-program pengaturan keuangan bagi masa depan mitra dan keluarganya," ujar Michael, Kamis (4/4/2019).
Baca Juga: Wajib Lindungi Pengguna, Begini Langkah Go-Jek dan Grab Patuhi Aturan Ojek Online
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaannya menyediakan asuransi perjalanan dengan nominal pertanggungjawaban hingga Rp50 juta per insiden per tahun. Itu berlaku untuk pengemudi dan penumpang Grab.
"Kami telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi global untuk berinovasi menemukan solusi baru, dan yang lebih penting, hanya memilih produk asuransi yang paling dapat diandalkan dan sesuai dengan kebutuhan penumpang (dan pengemudi)," pungkas Tri.
Proses klaim asuransi Grab juga memerlukan beberapa dokumen, sama seperti Go-Jek. Adapun beberapa syarat yang diperlukan, yakni: form kecelakaan yang sudah diisi, KTP, SIM, foto-foto akibat kecelakaan, kuitansi pengobatan asli dan bercap rumah sakit, serta form diagnosa dokter.
Sementara itu, untuk asuransi perjalan Go-Jek sepertinya baru berlaku bagi pemumpang. Nominalnya bergantung pada dampak dari kecelakaan itu sendiri. Akan tetapi, kisaran klaim asuransi berada di angka Rp1 juta-Rp50 juta per insiden (syarat dan ketentuan berlaku).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: