- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Wadidaw! Direktur Operasional Waskita Karya Diperiksa KPK, Ada Apa Nih?
Direktur Operasional Waskita Karya, Adi Wibowo, bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN di Sulawesi tahun 2011 silam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pada 10/10/2018 lalu, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
?Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),? tegas Febri di Jakarta, Jumat (05/04/2019).
Baca Juga: Ini yang Didapat saat KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya
Perlu diketahu bahwa pada tahun 2010 silam, DJ menghubungi beberapa kontraktor guna menginformasikan akan ada proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Berkaitan dengan itu, DJ melakukan monopoli dengan membuat pembagian kerja kepada PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Adapun pembagian kerja tersebut dilakukan sebelum lelang diselenggarakan.
Baca Juga: Ini Alasan Waskita Jual Tol ke Asing
Kebobrokan proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan mulai terungkap di tahun 2011 ketika KPK menetapkan DJ dan Adi Wibowo selaku Kpala Divisi Gedung ayau Kepala Divisi I PT Waskita Karya sebagai tersangka. Sementara itu, untuk kasus pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, KPK menetapkan DJ dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adh Karya.
KPK menyebut, atas kejahatan yang dilakukan melalui kedua proyek tersebut, negara telah dirugikan hingga Rp21 miliar, di mana proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan menelan biaya sekitar Rp11,18 miliar dan di Sulawesi Utara sekitar Rp9,38 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih