Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MRT Terapkan Denda untuk Pengguna yang Model Begini...

        MRT Terapkan Denda untuk Pengguna yang Model Begini... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Operator angkutan masal Moda Raya Terpadu, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, memberlakukan sistem penalti dengan denda yang mengacu pada tarif perjalanan pada pengguna yang tidak mengikuti ketentuan perjalanan yang berlaku.

        "Untuk penalti, dendanya sesuai dengan tarif perjalanannya," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

        Baca Juga: Ingat! Buang Sampah Sembarangan di MRT Kena Denda Rp500 Ribu

        Mereka yang kena penalti tersebut, kata Kamaludin, adalah pengguna kartu jelajah?single trip?yang tidak?tap out?di stasiun tujuan, namun di stasiun lainnya atau malah di stasiun pemberangkatan. Hal itu karena MRT menerapkan sistem satu tiket untuk satu orang dalam satu perjalanan dalam waktu yang ditentukan.

        Kamaludin mencontohkan, seorang pengguna yang membeli tiket?single trip?dan berangkat dari Stasiun Lebak Bulus dengan tujuan Bundaran HI, namun dia turun di stasiun Dukuh Atas, akan dikenakan tarif dua kali perjalanan, yakni tarif untuk tujuan Lebak Bulus ke Bundaran HI dan kedua adalah tarif Bundaran HI menuju Stasiun Dukuh Atas.

        "Jika dia turun di stasiun awal, misal tujuan Bundaran HI putar-putar dulu dalam waktu lebih dari satu jam, maka dia dikenakan tarif bolak-balik pulang pergi," kata?dia.

        Akan tetapi, kata?Kamaludin, pembayaran penalti tersebut tidak melalui sistem yang langsung terambil dari saldo dalam kartu saat?taping out?di pintu masuk, namun melalui pembayaran manual di loket.

        Ketika ditanya bagaimana dengan pengguna kartu uang elektronik bank, pihak MRT juga memberlakukan penalti, namun jika pengguna melakukan?tap in?dan?tap out?di stasiun yang sama dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 60 menit.

        "Dan juga harus bayar manual di loket. Namun jika melakukan?tap in?dan?tap?out di bawah waktu yang telah ditentukan, misal balik lagi karena ketinggalan barang, itu tidak kena penalti," kata Kamaludin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: