Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini meminta KPU dan Bawaslu bergerak cepat mengungkap kabar surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Hoaks, Jadi Beneran?
"Supaya tidak menjadi liar yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Dia menambahkan banyaknya hoax yang menyebar selama Pemilu 2019 hingga menjelang hari pencoblosan, seperti sudah dilakukan perhitungan, sudah ada hasil pemilu, sehingga perlu diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu guna mencegah disinformasi lainnya.
Menurut dia, mudah untuk menelusuri siapa aktor dibalik surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia melalui rantai pendistribusian surat suara.
"Surat suara yang tercoblos bisa ditelusuri pada titik mana itu sampai dicoblos, kan sudah ada nama caleg yang dicoblos," kata dia.
Ia mengatakan orang-orang yang terlibat dalam distribusi surat suara tersebut jumlahnya terbatas sehingga sangat mudah untuk menelusuri perjalanan surat surat tersebut sampai ditemukan sudah tercoblos. Penulusuran dapat dilakukan dari percetakan, lalu ke perusahaan kargo yang mengirim surat surat kepada petugas di TPS luar negeri (TPSLN), dan petugas penyortir surat suara di TPSLN.
Sebelumnya, kata Titi, perlu dicaritahu terlebih dahulu apakah surat suara yang diduga tercoblos berasal dari pemungutan suara menggunakan kotak surat keliling (KSK), TPSLN, atau lewat pos.
Ia mengatakan pemilu di luar negeri berbeda dengan pemilu di dalam negeri yang dilakukan serentak di TPS pada tanggal 17 April 2019 dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Pemilu atau pemungutan suara di luar negeri dilakukan terlebih dahulu dengan pola pemberian suara terbagi tiga macam.
Tiga pola pemberian suara tersebut yakni pemberian atau pencoblosan di TPSLN. Untuk Malaysia dan Singapura dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 April 2019.
Pencoblosan kedua dilakukan melalui kotak suara keliling atau KSK, yakni kotak suara dibawa oleh petugas PPSLN bersama saksi dan pengawas ke tempat banyak pemilih Indonesia berkumpul seperti pabrik. Lalu pola pemberian suara melalui pos ditujukan bagi pemilih yang berada di wilayah tidak terjangkau oleh petugas PPSLN.
"Terkait surat suara yang tercoblos ini harus dikonfirmasi dulu apakah itu surat suara yang digunakan untuk pencoblosan tanggal 14 April atau yang KSK atau yang lewat pos," kata Titi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat