Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biar Nggak Salah, Begini Surat Suara Sah

        Biar Nggak Salah, Begini Surat Suara Sah Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan surat suara yang dianggap sah akan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Contohnya jika surat suara pilpres dianggap tak ada masalah, sesuai jumlah surat suara yang disediakan maka langsung ditandatangi Ketua KPPS.

        "Tergantung kondisi di lapangan. Misalkan pilpres sudah selesai, diselesaikan dulu baru ditandatangani, masa sudah selesai belum di tandatangani," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

        Baca Juga: Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Bisa Lakukan 'Quick Count' Menurut KPU

        Ia menambahkan, seluruh surat suara harus dipastikan selesai dihitung kemudian dipindah atau ditampilkan melalui C1 yaitu selembar kertas berisi hasil penghitungan di TPS yang di-scan dan dimunculkan angkanya dalam bentuk tabulasi dalam website KPU.

        Jika dalam satu TPS jumlah pemilih 200 orang namun ternyata yang ada dalam kotak suara berisi 100 surat maka hal tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu atau diselesaikan sebelum C1 ditandatangani.

        Baca Juga: KPU: Surat Suara Rusak Dimusnahkan

        Karena itu, lanjut Viryan, proses pemungutan dan penghitungan suara harus selesai dengan kondisi yang sesuai prosedur dan benar. Misalnya ada perbedaan, jumlah suara harus dipastikan dan diselesaikan di TPS.

        "Misalnya ada kondisi terjadi perbedaan, itu harus selesai di situ, kan surat suaranya masih ada bisa dicek semua," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: