Prabowo Ngaku Dicurangi, Wiranto Bolak-balik Ingatkan: Selesaikan di MK, Jangan di Jalanan
Menko Polhukam Wiranto mengingatkan agar kubu yang merasa dirugikan dalam Pilpres 2019 untuk menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan aspirasinya. Mekanismenya, lanjut Wiranto, melalui Mahkamah Konstitusi, lembaga hukum yang khusus menangani sengketa Pilpres.
Baca Juga: Ini Bukti dari BPN Kalau Pemilu 2019 itu Curang
"Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan penegak hukum, polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali kok ya," kata Wiranto usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) siang.
Wiranto mafhum di setiap Pilpres pasti ada pihak yang merasa dicurangi. Ia menilai hal itu wajar dalam dinamika demokrasi. Akan tetapi, ia mengingatkan kembali agar pihak yang merasa dirugikan tidak boleh main hakim sendiri dan mengambil tindakan inkonstitusional dalam menyampaikan ketidakpuasannya.
"Tapi jangan diselesaikan sendiri ya, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang yang mengatur keamanan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, terkait kubu Prabowo yang telah mendeklarasikan kemenangannya serta tak mengakui hasil quick count di beberapa lembaga survei. Kata Wiranto, klaim sepihak itu sah-sah saja dilakukan.
"Mengklaim boleh juga, tidak ada masalah. Selama itu tidak melanggar hukum, selama itu dilakukan tidak mengganggu ketertiban masyarakat ya itu silakan saja,? terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat