Sidang lanjutan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan kembali digelar. Dalam kesempatan itu, Habib Bahar mempertanyakan akta kelahiran korban. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa? Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," ujarnya Bahar di Bandung, Rabu (24/4/2019).
Namun Hakim Ketua, Edison Muhammad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
Baca Juga: Jokowi Unggul di Quick Count, Habib Bahar Hanya Senyum
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," jelasnya.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?," sambung Edison.
Sebelumnya, korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, dipastikan masih di bawah 17 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi. Hal itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor.
Baca Juga: Eksepsi Habib Bahar Ditolak, Alasan Hakim 'Top'
Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan itu, Adi Kurniawan petugas Disdukcapil Bogor yang mengatakan korban belum genap 17 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," imbuh Adi
Korban Zaki, lahir pada 13 Desember 2001. Korban membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada tahun 2008, oleh ayahnya. Bahar pun menduga ada pemasluan tanggal lahir korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: