Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Silakan Bentuk TPF Kecurangan Pemilu

        Silakan Bentuk TPF Kecurangan Pemilu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya mempersilakan sejumlah pihak membentuk tim pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Baginya, pembentukan TPF sangat terbuka dan tidak dilarang.

        "Silakan saja, silakan, mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain, mau uploading C1, monggo, silakan," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

        Ia menambahkan, TPF nantinya bisa membantu tugas Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019. Namun, mengingatkan bahwa ruangan penghitungan dan rekap hasil pemilu terbatas, sehingga tidak perlu memaksakan diri masuk.

        Baca Juga: Sudah Ada Bawaslu, Ngapain Bentuk TPF?

        "Alhamdulillah ada yang bantu kita tapi ingat ruangan kan terbatas, jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormat," katanya.

        Proses rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka. Dalam proses tersebut, ada saksi parpol, pengawas pemilu dan jajaran petugas KPU.

        "Prosesnya harus bisa dilihat, proses perhitungan itu harus bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup, tidak bisa dilihat, kemudian sembunyi-sembunyi, dikunci pintunya, ya enggak bisa begitu juga," jelas Rahmat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: