Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mencabut izin layanan BOLT 4G LTE yang dimiliki oleh PT Internux yang merupakan badan usaha kerjasama antara KBLV dengan Mitsui & Co Ltd menjadi penyebab PT First Media Tbk (KBLV) mengalami kerugian di tahun 2018.?
Presiden Direktur PT First Media Tbk, Harianda Noerlan, pada Desember 2018 Kominfo mencabut dua izin layanan BOLT yang ada pada Internux dan First Media. "Dengan dicabutnya izin ini, buntutnya menjadi banyak, maka timbul kerugian," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: Layanan 4G Dihentikan, BEI Pastikan Bisnis First Media Aman
Baca Juga: Izin Dicabut, PT Internux dan PT First Media Diminta Kembalikan Hak Pelanggan
Baca Juga: Layanan Bolt Ditutup, Kabar Saham First Media...
Ia mengungkapkan, sebagian besar kerugian KBLV disumbang oleh pencabutan izin layanan BOLT yang sebelumnya berkontribusi sebesar 80% terhadap pendapaatan secara konsolidasian. "Pada 2019, pendapatan akan sebesar Rp220 miliar. Jadi, kami masih rugi jika di-recovery dengan rugi yang sebesar Rp4 triliun," ucap Harianda.?
Menurutnya, pendapatan pada tahun ini akan bersumber dari lini bisnis konten sebesar Rp105 miliar, infrastruktur jaringan sekitar Rp95 miliar dan pendapatan dari sewa gedung sekita Rp15 miliar. "Kami merencanakan capex (belanja modal) 2019 sebesar Rp8,7 miliar," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: