Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade mengusulkan undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI segera diubah. Menurut dia, idealnya itu setiap orang hanya dibolehkan menjadi kepala negara sebanyak satu kali, dengan masa pemerintahan selama tujuh tahun.
Baca Juga: BPN: Bara Hasibuan Enggak Usah Didengerin
Andre menjelaskan, alasan dirinya meminta regulasi itu untuk dirubah, supaya bisa menciptakan seorang presiden yang kerjanya fokus terhadap kesejahteraan rakyat, bukan memikirkan bagaimana cara mempertahankan sebuah kekuasaan.
Selain itu, kata dia, pembatasan pencalonan presiden hanya satu periode juga bakal melahirkan sebuah pemilu yang akan berlangsung secara adil dan jujur. Sebab, ia menilai apabila ada calon petahana di dalam sebuah pesta demokrasi, maka potensi terjadinya kecurangan sangat besar.
"Sehingga dia tidak perlu mengkonsolidasikan Kapolda, Kabinda, Kajati, Kasad, Panglima TNI, Kapolri, dan instrumen lainnya untuk memperkuat kekuasannya," ujarnya.
Andre berharap usulan baik itu dapat terus didengungkan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Saya harap teman-teman media mau untuk membangun opini baru presiden Indonesia cukup satu Periode, kita kasih tujuh tahun lah. tapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat