Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Bakal Periksa Kembali Eggi Sudjana Soal 'People Power'

        Polisi Bakal Periksa Kembali Eggi Sudjana Soal 'People Power' Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PAN, Eggi Sudjana bakal diperiksa kembali oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan makar dalam video orasi Eggi soal gerakan 'people power'. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan jadwal pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat, 3 Mei 2019 nanti.

        "Rencana pemeriksaan dilanjutkan, rencananya hari Jumat (3/5/2019)," ujarnya di Jakarta, Senin (29/2/2019).

        Ia menambahkan, pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Jumat (26/4/2019) lalu, Eggi tidak dapat meneruskan pemeriksaan lantaran kondisi kesehatanya yang tidak fit. Karena hal itu, polisi memberhentikan pemeriksaan Eggi.

        Baca Juga: Ancaman Eggi Sudjana Bakal Terjadi Jika Jokowi Menang?

        "Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah," imbuhnya.

        Argo menyebut penyidik sudah menyiapkan 116 pertanyaan untuk pemeriksaan Eggi. Pertanyaan yang disiapkan itu di luar dari pertanyaan yang berkembang.

        Sebelumnya, Eggi diperiksa penyidik pada Jumat (26/4) selama 11 jam. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution meminta pemeriksaan terhadap kliennya dilanjut Jumat ini dikarenakan kondisi Eggi Sudjana drop saat itu.

        Baca Juga: Kenapa Jokowi Tak Menghukum Agum Gumelar? Kata Eggi Sudjana

        Eggi dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4) atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'. Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar di grup WhatsApp, pada Rabu (17/4). Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.

        Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: