PT Pegadaian (Persero) melaksanakan program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut dilakukan perseroan agar terus konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai tindak arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto menyambut baik serta siap mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Pegadaian dengan DJP. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.
"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," jelas Kuswiyoto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dirinya melanjutkan bahwa kontribusi pajak yang diberikan Pegadaian mengalami peningkatan. Pada 2017 Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun, tahun lalu naik menjadi Rp1,44 triliun.
Baca Juga: Bidik 12 Juta Nasabah, Pegadaian Siapkan Tiga Produk Baru
Acara yang berlangsung di Kantor Pusat Pegadaian dihadiri langsung oleh? Suryo Utomo; Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama; Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI), Iwan Djuniardi; Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama; dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo yang mewakili DJP, menyampaikan apresiasi pada Pegadaian yang telah melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP. Menurutnya, manfaat integrasi data untuk wajib pajak ialah untuk efisiensi dan mengurangi biaya komplain dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.
"Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait pemenuhan kewajiban pajak, seharusnya cost of compliance wajib pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suryo Utomo menjelaskan, Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan DJP pada 26 Desember 2016.
Pada pertemuan tersebut, Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan. Selanjutnya, dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN mendukung Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta BUMN segera melakukannya.
Baca Juga: Pertamina EP Cepu Sumbang Pajak Migas Terbesar 2018, Setorannya?
Untuk melaksanakan program, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak 2017.
Sebagai tambahan informasi, Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan Pegadaian merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: