Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sedikitnya ada 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia yang ternyata belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, di mana seluruh BPR di Indonesia hingga 31 Desember 2019 ini wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar sesuai dengan size bisnisnya selama ini.?
Untuk mengatasi hal itu, banyak BPR kemudian mulai berencana untuk merger atau bergabung dengan induk usahanya. Alhasil, dampak turunan dari kondisi tersebut adalah bakal berkurangnya jumlah BPR yang ada saat ini. Tak tanggung-tanggung, penyusutan jumlah yang akan terjadi diperkirakan bakal mencapai 40 persen.?
?Karena kalau harus memenuhi ketentuan regulasi (modal inti minimum) sendirian bakal susah, sehingga banyak dari mereka yang ingin merger. Sudah banyak yang mengajukan ijin. Kalau sekarang total (BPR yang beroperasi di Indonesia) sekitar 1.500 bank, dengan regulasi ini bisa jadi di bawah 1.000 bank,? ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, akhir pekan.
Baca Juga: Wah, 722 BPR Terancam Sanksi OJK, Kenapa?
Potensi pengurangan jumlah BPR itu, menurut wanita yang akrab disapa Ani ini, cukup bagus untuk menyehatkan industri perbankan nasional, baik secara khusus untuk segmen BPR maupun bisnis perbankan secara keseluruhan. Pendapat ini didasarkan pada kondisi pasar perbankan nasional saat ini yang memang banyak dianggap terlalu banyak pemain, sehingga membuat industri secara keseluruhan tidak efisien.?
?Jumlah sekarang 1.500 BPR itu terlalu banyak. Secara industri tidak efisien. Dan lagi, kalau mereka yang kecil-kecil ini bergabung, harapannya secara perusahaan mereka juga bakal lebih sehat, permodalan lebih kuat dan endingnya masyarakat selaku end user juga bakal diuntungkan,? tutur Ani.
Baca Juga: Aturan Merger BPR Siap Terbit Bulan Depan
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia (BI) memang terus berusaha untuk mengurangi jumlah bank yang ada di Indonesia demi menyehatkan kinerja industri tersebut di masa mendatang.?
Berdasarkan data OJK, per akhir tahun 2018 lalu jumlah BPR tercatat sebanyak 1.597 bank. Jumlah itu sebenarnya sudah berkurang signifikan dibanding catatan jumlah BPR pada tahun 2011 yang masih sebanyak 1.669 bank.?
Baca Juga: Waduh, 240 BPR di Indonesia Sudah Menyerah
Selain karena merger, berkurangnya jumlah BPR ini juga terjadi lantaran pencabutan ijin oleh OJK seiring dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Annisa Nurfitri