Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Merger BPR Siap Terbit Bulan Depan

Aturan Merger BPR Siap Terbit Bulan Depan Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap untuk segera menerbitkan aturan baru terkait merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan baru ini nantinya bakal mengatur mekanisme perizinan merger, konsolidasi dan akuisisi 1.593 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Kami sedang berencana untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang baru terkait merger BPR. Mudah-mudahan bulan depan kita sudah bisa terbitkan,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, akhir pekan. 

Nantinya saat diterbitkan, menurutnya, POJK baru itu bakal diberi nama POJK Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BPR/BPR Syariah (BPRS).

Baca Juga: Waduh, 240 BPR di Indonesia Sudah Menyerah

Menurut wanita yang akrab disapa Ani ini, nantinya dalam aturan tersebut akan dijelaskan secara terperinci syarat-syarat untuk dapat dilakukannya merger oleh BPR dan/atau BPRS. Salah satunya adalah bahwa BPR bersangkutan harus meminta persetujuan ke OJK sebelum kemudian melanjutkan perijinannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). 

“Nanti misalnya BPR mau mengajukan izin itu, kami akan lihat dulu feasibility studynya terkait dengan insentif pelaksanaan merger, konsolidasi dan juga terkait dengan wilayahoperasionalnya,” tutur Ani.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha BPRS Bengkulu

Dijelaskannya, POJK tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan ini sendiri diterbitkan OJK dengan harapan agar permodalan BPR dan BPRS ke depan bisa lebih kuat di tengah gempuran layanan jasa keuangan yang ada sekarang ini. 

Tak hanya penguatan modal, tantangan lain yang harus dijawab BPR dan BPRS ke depan adalah kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada. 

Baca Juga: OJK NTB Minta BPR Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Miliar

BPR dikatakan Ani harus mampu dan mau memperbaharui teknologi agar bisa juga memenuhi standar informasi dan teknologi (IT) yang telah ditetapkan OJK. 

“Nah tantangan ini akan sangat sulit dipenuhi oleh BPR kalau hanya dilakukan sendirian. Karena itu langkah merger atau konsolidasi menjadi salah satu opsi yang pantas untuk dipertimbangkan. Kalau mereka sendirian, modalnya kecil, bagaimana mereka bis penuhi ketentuan soal IT, struktur organisasi, SDM, tata kelola, manajemen risiko? Mau gak mau mereka harus perkuat industri itu. Kalau tidak mampu sendiri ya merger lah atau konsolidasi,” tegas Ani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: