Sedikitnya ada 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia yang ternyata belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, seluruh BPR hingga 31 Desember 2019 ini wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar sesuai dengan size bisnisnya selama ini.
Mirisnya dari jumlah BPR bermasalah sebanyak itu, sepertiga diantaranya diperkirakan sudah ‘angkat tangan’ alias menyerah lantaran diyakini tidak bakal bisa mendongkrak jumlah modal intinya sesuai dengan ketentuan minimum yang telah ditetapkan.
“Sekitar sepertiganya, yaitu sebanyak 240 BPR itu sudah mulai ‘angkat tangan’, sudah mulai give up untuk bisa meningkatkan modal intinya secara mandiri agar dapat sesuai ketentuan minimum. Mereka sudah minta untuk diijinkan bergabung dengan grup (induk usahanya). Ada juga yang ingin merger dengan sesama BPR lain yang juga kesulitan. Kami masih terus pantau perkembangannya,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, akhir pekan.
Sesuai ketentuan, bila nantinya hingga tenggat waktu yang telah ditentukan per 31 Desember 2019 BPR-BPR dimaksud belum juga mampu memenuhi batas modal inti minimum sesuai ketentuan, maka OJK akan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan aktivitas kegiatan bisnis. Misalnya saja terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait operasional mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bakal dibekukan dulu untuk sementara waktu.
“Juga termasuk upaya perluasan jaringan kantor dan juga wilayah operasional BPR, akan kami batasi sampai tingkat kabupaten saja,” tutur wanita yang akrab disapa Ani ini.
Berdasarkan data OJK, jumlah BPR yang masuk kategori Kegiatan Usaha (BPRKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp15 miliar ada sebanyak 1.324 BPR. Lalu yang berada pada kategori BPRKU 2 alias modal inti diantara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar ada sebanyak 221 BPR dan terakhir yang masuk kategori BPRKU 3 dengan modal inti lebih dari Rp50 miliar ada 52 BPR.
Diterbitkannya POJK terkait ketentuan modal inti minimum diantaranya adalah dalam rangka mendorong BPR-BPR kecil yang bertebaran di berbagai wilayah Indonesia untuk sebisanya dapat masuk dalam kategori BPRKU 1 alias kategori terkecil dalam klasifikasi pengawasan OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Annisa Nurfitri