Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Mafia Bola, Hari Ini Plt Ketum PSSI Nonaktif Bakal Jalani Sidang Perdana

        Kasus Mafia Bola, Hari Ini Plt Ketum PSSI Nonaktif Bakal Jalani Sidang Perdana Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan.

        "Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono, sidang perdana Senin, 6 Mei 2019," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Jakarta.

        Sidang perdana tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia itu rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

        Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum

        Menurut Guntur, ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri adalah Kartim Haeruddin. "Hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," imbuhnya.

        Diketahui, Jokdri menjadi tersangka terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Selain Jokdri, polisi juga menetapkan enam tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia. Keenam tersangka itu adalah mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: