Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menyebut seruan people power bisa berdampak pada pidana. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tak merasa sebagai pihak yang dituduh menyebarkan seruan people power tersebut.
"Yang disampaikan oleh Kapolri itu kan secara umum kepada yang dituduhkan atau yang diperkirakan untuk membuat situasi seperti itu. Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/20219.
Ia menambahkan, Prabowo memberi petunjuk jelas untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karenanya menganggap apa yang disampaikan Kapolri adalah untuk menyikapi situasi.
Baca Juga: Menhan: Saya Kenal Prabowo, Tidak Mungkin....
"Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," imbuhnya.
Ia menampik tudingan bahwa pihaknya mengajak untuk melakukan aksi mengepung KPU. Timnya masih mengajukan laporan ke Bawaslu terkait temuan-temuan yang merugikan kubu Prabowo-Sandi.
"Ya kalau kami, pihak kami tidak begitu (aksi kepung KPU)," tegasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim