PT Avrist Assurance (Avrist) membukukan laba setelah pajak sebesar Rp249 miliar sepanjang 2018. Angka ini meningkat 48% dibandingkan dengan 2017 sebesar Rp169 miliar.
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa kinerja Avrist di 2018 jauh lebih baik dibandingkan dengan 2017. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan. Pencapaian ini menunjukkan kami terus tumbuh secara stabil dan konsisten," ujar Direktur Keuangan Avrist, Kan Tak Ho saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Laporan keuangan konvensional 2018 yang diterbitkan Avrist Assurance mencatatkan total pendapatan premi mencapai Rp1,6 triliun. Produk asuransi tradisional memberikan kontribusi yang siginifikan pada total pendapatan premi, yaitu lebih dari 70%. Pendapatan premi produk asuransi tradisional ini mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Avrist Bagi-bagi Asuransi Gratis
"Perolehan ini sejalan dengan strategi Avrist untuk lebih fokus pada produk proteksi, serta produk Avrist Primer Protection pada akhir Oktober lalu," kata Anna Leonita, Presiden Direktur Avrist, dalam kesempatan yang sama.
Penjualan dari sisi agensi juga, menurutnya, masih menjadi penyumbang terbesar untuk pendistribusian produk asuransi individu. Di 2018, agensi merupakan penyumbang terbesar sebanyak lebih dari 65%, sementara bancassurance sebesar 35%.
"Kami akan fokus melanjutkan strategi untuk kembali pada akar asuransi jiwa, yakni memberikan produk yang berbasis pada proteksi. Kami akan berusaha mengembangkan dan menguatkan kanal distribusi, serta terus mengembangkan produk-produk asuransi jiwa, baik perorangan maupun korporasi," pungkas Anna.
Selain membukukan laba bersih yang kinclong, tingkat kesehatan Avrist juga baik, tercermin dari rasio solvabilitas Avrist yang berada pada level 434%. Rasio tersebut dihitung dari metode risk based capital (RBC).
Baca Juga: Bank Muamalat dan Avrist Luncurkan 2 Asuransi Syariah, Simak Manfaatnya!
"Ini menunjukkan bahwa modal yang dimiliki Avrist Assurance 314% lebih tinggi atau 3,6 kali dari modal minimum yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%," tambah Kan Tak Ho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: