Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Ancaman Penggal Kepala Jokowi, Ngabalin: Itu....

        Soal Ancaman Penggal Kepala Jokowi, Ngabalin: Itu.... Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak istana menyerahkan proses hukum HS yang melontarkan kalimat ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke penegak hukum.

        Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menegaskan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

        "Kalau dari istana maupun dari pak presiden, ini kan menjadi kewenangan penegakan hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan, ada regulasinya, ada KUHP-nya. Itu polisi yang secara profesional memiliki kewenangan fungsi dan menjadi tugas kepolisian," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

        Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan HS tak bisa dibiarkan. Jika tidak ditindak, perbuatan serupa juga bisa ditiru oleh orang lain.

        Baca Juga: Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf

        "Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru. Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya," katanya.

        Meski demikian, ia tak mempersoalkan pasal makar yang diancamkan terhadap pelaku. Bahkan menyebut ancaman memenggal laher presiden belum pernah terjadi sebelumnya.

        "Tentu Polri dalam hal ini bisa mengancam dengan pasal apa saja yang dilakukan oleh polisi. Tentu polisi mengetahui yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kalau tidak dilakukan oleh polisi, tidak dilakukan penegakan hukum, itu akan memberikan dampak yang tidak bagus bagi masyarakat, karena masyarakat, siapa saja, melalui media sosial bisa melakukan apa saja sesuka hati mereka dengan mengancam," jelasnya.

        "Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu," sambungnya.

        Sebelumnya, HS ditangkap pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB di Parung, Bogor. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: