Komisioner?Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan sikap yang dilakukan saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tidak mengurangi atau memengaruhipengesahan hasil suara.
Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar dan yang bersangkutan telah melakukannya.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi," ujarnya di Bandung, Selasa (14/5/2019).
Sementara Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, menegaskan hasil rekapitulasi di 27 kota/kabupaten sudah disahkan. Saat ini pihaknya tinggal melakukan penetapan atas hasil tersebut.
Baca Juga: 80 Persen Data Situng KPU, Jokowi Belum Terkalahkan
"Semua (hasil suara) di 27 kota/kabupaten tidak ada selih dan kita sudah sahkan. Tinggal penetapan saja," katanya.
Sebelumnya, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Melda Hutagalung, enggan menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diumumkan langsung oleh Melda pada saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut Melda, keputusannya untuk tidak ikut mengesahkan hasil rekapitulasi karena menganggap penyelenggaraan pemiliu khususnya untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden terdapat banyak kejanggalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim