Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, meminta kubu Prabowo Subianto melaporkan dugaan kecurangan penghitungan suara pemilu saat rekapitulasi. Jika ada kecurangan yang terbukti, akan diperbaiki saat rekapitulasi digelar.
"Sebaiknya kalau ada kecurangan segera di laporkan waktu rekapitulasi sehingga kemudian bisa diperbaiki kalau terbukti ya. Di daerah-daerah gitu juga," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Ia menambahkan, dalam rapat rekapitulasi di daerah, tiap saksi peserta pemilu dapat mencocokkan dengan data form C1 hingga DAA-nya dengan yang dimiliki KPU. Bagja menyebut bila terjadi pelanggaran, Bawaslu dapat merekomendasikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: Bawaslu Sepertinya 'Berang' ke Kubu Prabowo, Kenapa Ya?
"Tentu kan ada PSU kalau terjadi pelanggaran, ada PSL (pemungutan suara lanjutan) jika ada laporan, maka pelanggaran administrasi yang bisa ditindaklanjuti, pembukaan DAA, DB, dan lain-lain bisa dilakukan," jelasnya.
Bila merasa ada permasalahan terkait hasil pemilu, Rahmat menyebut peserta pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan itu diajukan ke MK setelah penetapan hasil pemilu 22 Mei mendatang.
"Jika berlanjut ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap sesuatu kan bisa berlanjut ke MK, itu yang dibunyikan UU. Ke MK nanti setelah tanggal 22 Mei," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim