Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Realisasi Penerimaan Pajak Baru 24% di April 2019

        Realisasi Penerimaan Pajak Baru 24% di April 2019 Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tetap berusaha mencapai target pajak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, yakni sebesar Rp1.577 triliun.

        Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan sampai akhir 30 April 2019 penerimaan pajak yang terhimpun di kas negara telah mencapai Rp387 triliun.

        Secara realisasi angka, jumlah tersebut menurut dia tumbuh 1,02% dibandingkan tahun lalu atau year on year," dengan demikian, penerimaan pajak sampai dengan bulan April telah mencapai 24,53% dari target APBN 2019,? kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

        Kinerja penerimaan pajak tersebut lanjutnya ditopang oleh penerimaan PPh Non Migas yang mencapai Rp232,73 triliun atau tumbuh 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Apabila dilihat lebih dalam, pertumbuhan PPh Non Migas masih didorong oleh kinerja PPh Pasal 25/29. Penerimaan PPh Badan naik Rp4,43 triliun atau tumbuh 4,90%, sedangkan PPh Orang Pribadi tumbuh 14,43%.

        Baca Juga: Pajak E-Commerce Dicabut, Indonesia Jadi Negara Paling Cepat Pertumbuhan E-Commercenya

        ?Ini melanjutkan trend positif peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi pasca SPT tahunan,? ujarnya.

        Pertumbuhan penerimaan juga ditopang oleh kinerja baik jenis pajak PPh Pasal 21 yang mengalami kenaikan Rp4,99 triliun atau tumbuh? 12,09%. PPh Pasal 22 tumbuh double digits 10,50%.

        ?Pertumbuhan ini diantaranya didukung penyerapan belanja APBN yang tumbuh 8,43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terutama komponen belanja barang yang tumbuh 9,8%,? ia menambahkan.

        Sementara itu, penerimaan PPh Final dan PPN Dalam Negeri tumbuh -1,01% dan 7,94%. Namun demikian, penerimaan bruto kedua jenis pajak tersebut sejatinya masih tumbuh positif, 4,92 % untuk PPN Dalam Negeri dan 2,82% untuk PPh Final

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: