Kubu Prabowo Subianto menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke sistem informasi pemungutan suara (Situng).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng, yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah. Sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan.
"Oleh sebab itu, maka kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu bahwa terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Ketua KPU: Penetapan Calon Terpilih Paling Cepat 26 Mei
Oleh sebab itu, lanjut, KPU berkewajiban memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam Situng, agar tidak terjadi kesalahan penginputan data yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Maka kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan Situng dimaksud harus dihentikan. Karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim