Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengatakan sudah tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2019. Mereka menilai MK tidak mampu menunjukkan sikap objekif dalam melaksanakan sidang sebagaimana pada Pilpres 2014.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menilai langkah tersebut sengaja dilakukan kubu Prabowo.
"BPN sengaja main di luar hukum, tidak menghormati kesepakatan di UU Pemilu," ujar Eva saat dikonfirmasi,?Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Kubu BPN Ogah Lewat Jalur Hukum, Ketua MK: Terserah Saja
Eva meyebut BPN khawatir akan kalah jika lewat MK, sehingga menempuh upaya di luar konstitusi. "Paham kalau kalah, karena bukti enggak valid dan tidak bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan," ujarnya.
Langkah tersebut, sambungnya, menandakan bahwa Prabowo tidak siap menerima hasil pertarungan. "Tidak siap kalah maunya menang secara nonelektoral (people power). Sikap tidak dewasa dan fair play," ujarnya.
Baca Juga: Ogah ke MK, BPN Serahkan Hasil Pemilu ke Rakyat
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum melalui MK terkait dugaan kecurangan yang dikeluhkan dalam hasil penghitungan rekapitulasi suara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasan pihaknya tidak ingin kembali menempuh jalur MK lantaran pada pilpres sebelumnya, Prabowo sudah pernah mengajukan dan laporannya sama sekali menyentuh alat bukti kecurangan.
Sehingga, Fadli menilai, jika kembali menempuh jalur lewat MK, maka hasilnya akan sama saja. "Memang langkah ke MK itu langkah yang meskipun itu langkah prosedur yang diatur undang-undang dan sebagainya, tapi kita lihat MK itu tidak pernah efektif," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri