Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon, memastikan bahwa BPN tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2019. Jika kecurangan pemilu masih berlanjut, maka Fadli menyerahkan kepada rakyat langkah apa yang akan ditempuh untuk keadilan.
"Jadi ada pemikiran terserah, kita kembalikan kepada rakyat kalau kecurangan itu tidak segera diperbaiki. Saya kira kita masih ada waktu memperbaiki ini," kata Fadli Zon di Kompleks DPR Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Ditantang Tim Jokowi, Fadli Zon Jawab Begini
Menurut Fadli, rakyat memiliki hak mengambil sikap atas hasil pemilu 2019. Sebab, indikasi adanya kecurangan dalam pemilu, sama saja dengan mengkhianati rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya.
"Jadi rakyat yang memiliki sikap. Itukan ada yang memilih yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," ujar Fadli.
Karena itu, dia meyakini rakyat tidak akan berbuat hal yang inkonstitusional apa lagi makar. Menurut Fadli, saat ini rakyat sudah paham aturan. Tentu rakyat tidak akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zen Habis Dicecar
"Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan bersenjata dan sebagainya. kalau orang cuma di mulut saja itu bukan makar. Makanya penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil