Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-gara Serukan Jihad, Ketua GNPF Bogor Ditangkap

        Gara-gara Serukan Jihad, Ketua GNPF Bogor Ditangkap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya, Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap polisi. Iyus sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait video dirinya menyerukan jihad yang viral di media sosial.

        "Iya, video viralnya sudah menyebar sejak dua hari yang lalu, tapi ditangkapnya Jumat (17 Mei) kemarin terkait video viral soal jihad," kata kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

        Baca Juga: Ketua GNPF MUI Diperiksa Hari Ini

        Beni menjelaskan, pernyataan jihad yang diserukan Ustaz Iyus bukalah jihad artian perang. Melainkan, jihad konstitusi untuk menolak kecurangan proses penyelenggaraan Pemilu 2019 dan komunisme.

        "Sesuai apa yang menyebar di media sosial, terkait masalah komunisme dan Pemilu. Tapi jihadnya dalam maksud jihad konstitusi bukan perang," jelasnya.

        Baca Juga: GNPF Ulama Tak Peduli Prabowo Jadi Presiden?

        Menurutnya Iyus menyerukan masyarakat untuk mengikuti aksi Forum Kedaulatan Rakyat RI (FKR-RI) di Kota Bogor, Jawa Barat, hari ini. Atas dasar itulah, ia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

        "Iya juga terkait aksi hari ini," tambahnya.

        Iyus masih diperiksa intensif di Mapolresta Bogor Kota terkait kasus tersebut. Tim kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk membebantunya.

        Baca Juga:?Dari Mayjen Hingga Ustad Pendukung Prabowo-Sandiaga Dipolisikan

        "Karena sudah menjadi tersangka, mungkin akan berlanjut proses hukumnya. Kita akan usaha semaksimal mungkin membela ustad," tandasnya.

        Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bogor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: