- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Manuver Walikota Ingin Jadikan Depok Kota Relijius, Apa Tanggapan Mendagri?
Pemkot Depok serius menjadikan ikon kota relijius dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tujuannya, adalah menjadikan Depok kota yang berlandaskan nilai-nilai agama. Dalam Raperda itu, aturan dibahasakan dengan diksi yang agamis, ada pula aturan tata cara berpakaian yang sopan.
Baca Juga: KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyusuan Perda memang merupakan kewenangan kepala daerah dan DPRD. Akan tetapi, pemerintah juga punya kewenangan agar setiap Perda tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Perda kewenangan daerah, tapi pusat punya kewenangan untuk menguji Perda itu apakah sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai enggak dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Kota Depok menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diusulkan oleh Wali Kota Mohammad Idris. Ada beberapa alasan mengapa Bamus menolak usulan tersebut, salah satunya karena Raperda tersebut dianggap terlalu mengurusi urusan pribadi seseorang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: