Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemdaprov Jawa Barat Pastikan PNS dan Non-PNS Terima THR

        Pemdaprov Jawa Barat Pastikan PNS dan Non-PNS Terima THR Kredit Foto: Pemprov Jabar
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS bakal dibayarkan pada Jumat 24 Mei 2019 dengan total sebesar Rp190 miliar.

        Menurut Iwa Karniwa, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

        "Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak," ucapnya pasca melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).

        Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.

        "Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur," katanya.

        Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.

        ?Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami,? katanya di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (23/5/19).

        Akan tetapi, Emil ?demikian Ridwan Kamil disapa-- menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: