Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Orang Tewas saat Aksi 22 Mei, Kapolri Harus Dicopot!!

        8 Orang Tewas saat Aksi 22 Mei, Kapolri Harus Dicopot!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP KNPI, Choir Syarifudin mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran diduga telah melanggar HAM dalam menangani kerusuhan penolakan hasil rekapitulasi Pemilu yang diumumkan oleh KPU pada 22 Mei.

        Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, 8 orang pendemo dikabarkan meninggal dunia, dan ratusan orang luka-luka.

        "Tindakan mereka sudah keterlaluan dan tidak menghargai asas penyampaian pendapat serta telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia," Katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

        Baca Juga: Buntut Ricuh 22 Mei, Nasib Menkopolhukam dan Kapolri di Ujung Tanduk?

        Lanjutnya, ia menilai Polisi tidak lagi sesuai dengan SOP dalam pengamanan aksi. Sambungnya, seharusnya Kapolri segera mengamankan korlap aksi agar demo bisa segera diredam, bukan melakukan tindakan represif terhadap rakyat.

        Oleh karena itu, ia meminta presiden untuk mencopot kapolri. "Tito tidak mampu mengamankan jalannya aksi damai yang merenggut beberapa nyawa dan melukai ratusan lainnya. Apa yang kita saksikan jelas pelanggaran HAM dan Kapolri mesti bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan institusi polri," tegasnya.

        Baca Juga: Polisi Ini Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa saat Ricuh 22 Mei, Begini Kisahnya

        Tak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di jakarta.

        "Kami akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di Jakarta. Hal ini penting untuk menyeret para pelanggar HAM tersebut ke meja hijau atau bahkan ke meja pengadilan internasional yang menangani pelanggaran HAM," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: