Oknum PNS asal Aceh Barat Daya berinisial KA (44) yang menyebarkan video hoax tentang aksi 22 Mei ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi T. Saladin menyebutkan, postingan yang diunggah KA di akun media sosial Facebook-nya ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar kelompok.
Adapun postingan yang diunggah ialah video Presiden Joko Widodo dengan musik remix dan caption ?Pesta setelah membantai musim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya?. Video tersebut?diunggahnya di akun Facebook miliknya pada Kamis, 23 Mei 2019.
"Dari postingan yang hoax itu, dia terbukti melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Saladin saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Aceh, Selasa, 28 Mei 2019.
Bukan hanya itu, dari barang bukti yang didapatkan oleh kepolisian, pelaku juga sering mengunggah kabar hoax di akun Facebook-nya, dengan tuduhan yang diarahkan ke Presiden dan Kapolri.
"Harusnya dia tahu, mana berita bohong, dan mana yang tidak, apalagi dia dari kalangan abdi negara (PNS). Untuk motifnya masih kita pertajam lagi," ucapnya.
Pelaku merupakan PNS di kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019 saat berada di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Saladin mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi yang tidak memiliki data, dan sumber yang jelas di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: