Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin kemarin merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2019).
Manajemen PLN melalui Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Bahkan dia juga mengatakan, managemen PLN akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi.
Baca Juga: Bos PLN Ajukan Praperadilan
"Kami segenap jajaran managemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN, Bapak Sofyan Basir," jelas Dwi Suryo Abdullah, Selasa (28/5/2019).
"Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5/2019). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Baca Juga: Sofyan Basir Ditahan di Bulan Puasa, Pengacara: Harusnya Habis Lebaran
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes, Budisutrisno Kotjo.
Abdullah kembali menambahkan, sehubungan dengan perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idulfitri 1440 H.
"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: