Kepolisian mengklaim bahwa tersangka penyebar hoax yang merupakan Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, sudah kerap diingatkan karena seringnya ia mengunggah cuit dengan muatan hoaks, di sejumlah akun Twitter yang ia miliki.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Saprudin, Mustofa diingatkan bahwa cuit dengan muatan hoax yang ia unggah, bisa memiliki banyak dampak negatif di masyarakat.
"Saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber, untuk diajak berkoordinasi, diajak berkomunikasi, diajak menyampaikan dampak yang muncul," ujar Asep dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Dengan demikian, Asep menyampaikan, Mustofa juga sebenarnya sadar dengan jerat hukum dari UU ITE yang mengancam penyebar hoax. Meski demikian, Mustofa tetap gemar menyebarkan hoax di Twitter.
"Saudara MN ini bukannya dia tidak tahu tentang UU ITE, bukannya tidak tahu tentang sanksi yang dia terima, bukannya dia tidak tahu apa dampak yang akan ditimbulkan di masyarakat," ujar Asep.
Asep juga mengemukakan, cuit terakhir Mustofa yang memiliki muatan hoax terkait tindakan pengeroyokan sejumlah anggota Brimob terhadap warga di dekat lokasi kerusuhan 22 Mei di Bawaslu. Dalam cuitannya, Mustofa mengklaim personel kepolisian mengeroyok seorang anak dengan nama Harun hingga tewas.
"Yang kita sampaikan ke saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN, dia terus saja melakukan itu," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, hal itu menjadi sebab kepolisian akhirnya menangkap Mustofa, lantas menjadikannya tersangka. Mustofa dinilai tidak jera terus menyebarkan hoax.
"Penangkapan saudara MN ini memang sudah langkah terakhir yang memang harus kita lakukan," ujar Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: