Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya lebih memilih fokus mengusut jatuhnya korban jiwa pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, ketimbang mencampuri usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Kalau soal TGPF, Komnas tidak berpendapat mendukung atau tidak mendukung, kami sudah bekerja dengan tim kami sendiri dibantu oleh beberapa senior ahli," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian di bawah koordinasi Inspketorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Sejauh ini, Tim Komnas HAM dengan tim Itwasum sudah dua kali melakukan koordinasi.
"Terakhir dua hari lalu kita ada pertemuan pemaparan di Kantor Komnas HAM," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Masuk Tim Investigasi, Polri Hanya Bilang Begini
Dengan ada atau tidaknya TGPF, lanjut Taufan, Komnas HAM tetap mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan tersebut. Juga mempersilakan kepada pihak berwenang untuk memutuskan terkait pembentukan TGPF.
"Bahwa ada ide yang ingin membuat pansus (panitia khusus) atau TGPF, kami persilakan pada yang mengusulkan untuk memutuskan itu," katanya.
Ia berharap pengusutan kerusuhan 22 Mei bukan hanya mementingkan aspek kecepatan, tapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip hak asas manusia. Hal ini telah disampaikan Komnas HAM kepada Polri selaku penyidiki kasus tersebut.
"Cepat untuk mengungkap, yang kedua mematuhi kaidahnya. kalau cepat saja tapi kemudian kaidahnya dilanggar kan kemudian tetap akan dipertanyakan oleh publik," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim