Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka tepat pkl. 09.00 WIB pada? Jumat (14/6/2019) ini. Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah hadir di dalam ruangan sidang.
Sembilan Hakim MK tersebut diantaranya Anwar Usman (Ketua) Aswanto (Wakil), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Dr.I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Dr.Manahan M.P.Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Dalam pembukaan sidang, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan beberapa hal. Pertama bahwa persidangan untuk perkara ini sifatnya cepat dan waktunya 14 hari. Untuk itu kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu dipersilahkan untuk menggunakan kesempatan yang sama? yang akan diberikan oleh MK.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Ini Agenda Perdananya
Hal kedua yang disampaikan, bahwa MK dalam persidangan ini tidak dapat diintervensi. Anwar mengatakan para Hakim MK hanya tunduk kepada konstitusi. ?Kami tidak tunduk kepada siapapun dan tidak takut kepada siapapun. Dan kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan perarturan perundang-perundangan yang berlaku,? tegasnya.
Sekedar latarbelakang bahwa Kubu Prabowo?Sandiaga resmi mendaftarkan sengketa pilpres 2019 ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. Pasangan calon nomor urut 02 ini menuding ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilihan berlangsung . Dalam gugatannya, kubu Prabowo meminta MK membatalkan kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma?ruf Amin.
Selain itu meminta MK menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma?ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur,sistematis, dan masif. Kubu Prabowo juga meminta MK menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: