Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Dalil dan Bukti Prabowo, TKN Kasih Kritik Pedas!

        Soal Dalil dan Bukti Prabowo, TKN Kasih Kritik Pedas! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

        Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan bukti-bukti yang dipaparkan pemohon tidak relevan atau tidak ada sangkut-pautnya dengan dalil yang disampaikan. Celakanya, bukti yang dipaparkan hanya berupa link berita tanpa didukung bukti lainnya.

        Baca Juga:?Lama Tak Bersuara, Bang Sandi Angkat Bicara Soal Sidang MK. . .

        "Pemohon itu memasukkan bukti tapi ternyata tidak relevan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan dalilnya. Misalnya link-link berita saja tanpa diperkuat bukti-bukti lain, itu kan juga kualitas buktinya dipertanyakan," kata pria yang akrab Tobas dalam diskusi polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

        Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini berujar bahwa permohonan yang disampaikan pemohon terlalu mengada-ngada bahkan cenderung membangun narasi dengan dasar pencocokan semata alias cocokologi.

        Baca Juga: Jika Jokowi-Ma'ruf Tak Didiskualifikasi, BPN Mau. . .

        "Sehingga seolah-olah ada kejadian yang besar, ada pelanggara TSM, tapi nyatanya tidak demikian," ujar Tobas yang juga politikus Partai NasDem.

        Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: