Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali dilanjutkan esok, Rabu 19 Juni 2019. Agenda sidang besok yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi.
"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 jam sembilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Anwar di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2019.
Dalam menghadirkan saksi, semua pihak yang berperkara dibatasi dalam mengajukan 15 orang saksi dan dua orang ahli. Ia juga mengingatkan agar identitas saksi dan ahli yang diajukan untuk disiapkan karena akan diserahkan kepada mahkamah.
"Daftar nama saksi, alamat kemudian fotocopy kartu identitas masing-masing saksi dan juga ahli supaya diserahkan paling tidak besok pagi dilampiri cv untuk ahli. Kemudian, hal lain yang penting adalah saksi maupun ahli pokok-pokok keterangan disampaikan sekaligus dalam daftar saksi," ujarnya.
Berdasarkan informasi resmi dari MK, jadwal sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terbagi menjadi tiga waktu. Rabu 19 Juni 2019 mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
Lalu, pada Kamis 20 Juni 2019 mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumat 21 Juni 2019 mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait dalam hal ini kubu Jokowi-Ma'ruf. Saksi dari masing-masing pihak berjumlah 15 orang dan untuk ahli dua orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo