Pemerintah Indonesia didorong untuk menaikkan pajak yang ditanggung oleh konglomerat alis orang kaya alih-alih menaikan pajak semua elemen masyarakat melalui kebijakan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dewan Pakar Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan kebijakan tersebut lebih bijak sebagai jalan pemerintah untuk untuk menambah pendapatan negara dari Indonesia.
Baca Juga: Meski Kebijakan PPN 12% Jadi Ganjalan, CIMB Niaga Auto Finance Siap Tancap Gas di 2025
"Mengapa tidak dicari sumber-sumber lain, misalnya memajaki orang-orang kaya dengan lebih besar, dan bocoran-bocoran soal ini kan sudah banyak dan sebetulnya pemerintah bisa melakukan ini," ujar Erry, dilansir Minggu (29/12).
Erry mengatakan perlu ada bantalan dalam penerapan kebijakan dari PPN 12 persen. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan bantuan, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi dalam dunia pendidikan.
"Jangan hanya kepada pekerja-pekerja kasar, tapi juga pekerja-pekerja yang tidak kasar seperti guru swasta, dosen, tenaga kependidikan dan sebagainya," katanya.
Diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: KOPRI PB PMII Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Merugikan Perempuan dan Anak
Kebijakan ini sendiri diambil menyusul belum optimalnya penyerapan pajak dari Indonesia. Pemerintah mengatakan kebijakan ini hadir untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement