Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Versi Ahok: Anies Gubernur Paling Berani

        Versi Ahok: Anies Gubernur Paling Berani Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara perihal polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi yang dikerluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawaswedan.

        Dengan nada sidiran, Ahok menyebut langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dahulu.

        Menurutnya, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, yang pernah ia keluarkan ketika menjabat tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dilakukan Anies.

        "Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

        Baca Juga: Teken IMB Karena Pergub Lama, Anies Didamprat Ahok

        Lanjutnya, saat itu ia pun yakin pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun. Sambungnya, uang terebut didapat dari kontribusi tambahan yang diajukan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke pengembang.

        Namun, saat ini Ahok merasa heran dengan langkah Anies yang mendirikan IMB di pulau reklamasi. "Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," cetus Ahok.

        Baca Juga: Teken IMB, Anies Salahkan Pergub Buatan Ahok?

        Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

        Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: