Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan Karena...

        Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan Karena... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, melalui tim kuasa hukumnya memberikan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus dugaan makar. Tim kuasa hukum menilai polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus itu.

        "Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup dua alat bukti, sehingga logikanya, seyogyanya dihentikan. Intinya begitu," kata salah satu pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2019.

        Alamsyah menyerahkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2019. Ia menyebut hal itu dilakukan sesuai permintaan Eggi Sudjana.

        "Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," ujarnya.

        Ia menyebut polisi kekurangan bukti dalam menetapkan Eggi sebagai tersangka. Ia tidak menjabarkan barang bukti apa yang seharusnya ada dan kuat dalam kasus makar itu. "Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, di mana Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa," tuturnya.

        Dia mengingatkan lagi dalam kasus makar itu harus ada perbuatan yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

        "Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegara," kata Alamsyah.

        "Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," Alamsyah menambahkan.

        Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

        Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019. (ase)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: