Sofyan Basir didakwa turut bersama melakukan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan, Sofyan Basir tak hanya dijerat dengan pasal perbuatan korupsi, tapi juga dengan pasal mengenai permufakatan jahat serta pasal mengenai pembantuan dalam kejahatan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyoroti adanya dua hal dalam dakwaan terhadap kliennya. Termasuk bagaimana kliennya didakwa memfasilitasi percepatan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
"Yang pertama, Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantuan. Jadi membantu, yang pertama, memberikan fasilitas percepatan terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johanes Kotjo," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Yang kedua, Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," sambungnya.
Secara terpisah, Sofyan Basir mengaku sudah membaca dakwaannya tersebut. Namun dirinya menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya.
"Nanti di PH ya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: