Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Bekukan Izin Auditor Garuda Indonesia

        Kemenkeu Bekukan Izin Auditor Garuda Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memutuskan untuk membekukan izin operasi Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia? (Persero) Tbk? (GIAA) tahun 2018.

        Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

        Baca Juga:?Dapat Hukuman Dari OJK, Reaksi Garuda Indonesia Santai

        Pembekuan izin pun dijatuhkan selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).?

        Kemenkeu pun memberi peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited.?

        Baca Juga:?Tak Hanya OJK, BEI Juga Kasih Hukuman ke Garuda

        Sebelumnya Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia terkait kasus tersebut. Dimana, AP Kasner Sirumapea dinilai belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). KAP juga dirasa belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: