Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Keuangan Garuda Ketahuan Bermasalah, BUMN Cuma Bereaksi ...

        Laporan Keuangan Garuda Ketahuan Bermasalah, BUMN Cuma Bereaksi ... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait polemik hasil pemeriksaan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Perseroan) yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (28/6/2019).

        Atas keejadian tersebut, kementerian yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK.

        Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri A sudah meminta Dewan Komisaris Garuda Indonesia untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

        "Kami meminta agar audit interim dilakukan dengan kantor akuntan publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," jelas Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

        Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, OJK Beri Sanksi Bertubi-tubi ke Garuda

        "Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

        Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, dan entitas anak tahun buku 2018.

        Sanksi diberikan setelah Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang terindikasi tidak sesuai dengan standar akuntansi.

        Baca Juga: Ketiban Sial, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Ratusan Juta

        Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini laporan auditor independen.

        Kedua adalah peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk memperbaiki sistem pengendalian mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: