Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan ratusan komestik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Magelang dan Semarang, Jawa Tengah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penemuan komestik ilegal tersebut merupakan hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal yang dilakukan BPOM selama April-Juni 2019.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan obat tradisional, kosmetik, dan obat ilegal secara online menggunakan akun media sosial yang dibuat pelaku, mengedarkan barang menggunakan jasa ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang yang tersembunyi.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional, dan obat ilegal dan mengandung bahan terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga:?BPOM Sosialisasikan Sistem Pengawasan Produk Berbasis Barcode
"Kami tidak henti menegaskan agar pelaku usaha menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu. Jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus-menerus melanggar, kami tak segan menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2019).
Di Magelang, penindakan dilakukan di sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jalan Tarumanegara, Rejowinangun Utara pada Selasa (30/4/2019). Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, satu jenis obat tradisional ilegal, dan satu jenis obat ilegal dengan nilai mencapai Rp1,04 miliar.
Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (18/6/2019). Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan satu jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Racik Industri Kosmetik dan Jamu Jadi Sektor Andalan Ekspor
Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih, antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap.
Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal tersebut, antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti