Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima

        Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional makin meningkat tajam seiring derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan sebaliknya banyak perusahaan Indonesia yang go international.

        Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York yang juga lulusan accelerated route to Fellowship Chartered Institute of Arbitrators, menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.

        "Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan,? ujarnya di Jakarta, Senin (8/7).

        Lanjutnya, fenomena ini menuntutAdvokat untuk terus mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa

        Wincen menjelaskan, pada tahun 2018 ada 62 pihak yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.Sebagai perbandingan, pada tahun 2017 hanya ada 32 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC. Jumlah 62itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor 5 yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China.

        Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC).

        Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya).Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. "Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi," ucapnya.

        Wincen menambahkan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena diakui oleh 159 negara. "Jadi misalnya ada sengketa antara perusahaan Indonesia versus perusahaan Republik Rakyat Tiongkok di Singapura dan diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, pihak Indonesia menang dan ternyata aset perusahaan RRT berada di Russia, Australia, dan Inggris, maka putusan arbitrase pada umumnya dapat dieksekusi di sejumlah negara tersebut dengan beberapa catatan," jelasnya.

        Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkarakan di arbitrase, SIAC jugamenggelar seminar pada 6 ? 7 Juli 2019 di Jakarta. Pada seminar yang menghadirkan berbagai pembicara dan peserta internasional, Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah, namun patut berbangga karena advokatnya terlibat sebagai narasumber pada seminar tersebut. SIAC merupakan salah satu badan arbitrase terkemuka di dunia dan penyelenggaraan seminar di Indonesia menandakan tren positif, bahwa kebutuhan akan advokat Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa bisnis internasional semakin tinggi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: