Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Bahar Divonis 3 Tahun, Gerindra Cuma Bilang Prihatin

        Habib Bahar Divonis 3 Tahun, Gerindra Cuma Bilang Prihatin Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Partai Gerindra mengaku prihatin terhadap vonis yang didapat pendakwah tersebut.

        ?Tentu kami prihatin (atas vonis kepada Habib Bahar),? kata Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade kepada Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

        Baca Juga: Habib Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara

        Meski prihatin, Andre enggan menelisik lebih jauh mengenai vonis yang diberikan hakim kepada Habib Bahar karena sangat menghormati proses di pengadilan.

        ?Tapi bagaimanapun di proses pengadilan kami menghormati proses itu ya,? ujarnya.

        Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

        Baca Juga: Gara-Gara Tinju 2 Remaja, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara

        Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

        Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: