Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan bahwa semua? kasus yang menjerat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau mendapat sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," tegasnya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
Baca Juga: Tegas, Pemerintah Harus Tegas ke Habib Rizieq
Lanjutnya, ia menjelaskan, pihaknya sudah sejak lama menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Bahkan, menurutnya, keinginan tersebut sebelu, pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.
"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini," ucapnya.
Ia mengatakan dirinya sudah beberapa kali bertemu Habib Rizieq dan diperlihatkan beberapa dokumen hingga cerita wawancara Habib Rizieq dengan otoritas Saudi, bahwa Rizieq tidak bisa pulang.
"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," katanya lag.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil