Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.?
"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Moeldoko menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakuakan sejumlah langkah perbaikan dalam mengakomodasi tuntutan soal kasus kebakaran hutan di Tanah Borneo itu.
Baca Juga: Gak Nyangka! Prabowo Nekat Temui Jokowi Meski Dikecam. . .
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Jokowi telah menginstruksi Menteri Kesehatan (Mekes) Nila F. Moeloek dan Menteri LHK Siti Nurbaya agar segera menyelesaikan berbagai persoalan karhutla tersebut.
"Presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ada hasilnya," ujarnya.
Saat ini, sambung dia, sekitar 98% angka kebakaran hutan lahan di Kalimantan telah berkurang. Kemudian, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) juga telah menyiapkan sejumlah langkah taktis guna menangkal kembali terjadinya karhutla.
Baca Juga: Tatkala Jokowi dan Prabowo Ikut #AgeChallenge
"BRG juga telah bekerja, dan melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, di samping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," ujarnya.
Menurut Moeldoko, penggunaan parit yang dibuat di lokasi-lokasi hutan yang rawan terbakar juga berdampak pada ekonomi karena warga bisa menanam sayur mayuran hingga buah-buahan lantaran melimpahnya pasokan air.
"Ada juga ikan, saya waktu itu ke lokasi melihat untuk perikanan. Jadi, berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah juga sudah melakukan langkah-langkah perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Airlangga Pimpin Golkar Lagi? Duh, Jokowi Bakal Sulit Kasih Restu Nih!
Moeldoko menilai, pemerintah telah menjalankan tuntutan sebelum MA menyatakan menolak kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Ia mengungkapkan para pengacara yang bertugas membela pemerintah juga akan menyiapkan langkah hukum lainnya. Namun, Moeldoko belum bisa memastikan bahwa pemerintah akan melakukan PK dalam kasus tersebut.
"Jadi, menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu dan itu yang jauh lebih penting," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: